Tersandung Korupsi Dana Penelitian, Mantan Ketua LPPM Unilak Ditahan
jpnn.com - PEKANBARU - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menahan Erva Yendri, mantan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Lancang Kuning. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana penelitian, kerjasama antara LPPM dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau.
Penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. ''Penahanan di tingkat penyidikan. Guna mempermudah proses penyidikan,'' terang Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau Rachmad Satria Lubis SH didampingi ketua tim penyidik Meisner Manalu SH, Kamis (17/12).
Menurut Rachmad, penahanan dilakukan lantaran tersangka dikhawatirkan mempersulit proses penyidikan. ''Hal tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,'' lanjut Rachmad. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Erva Yendri merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini. Dia dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayanraya.
''Masih penyidikan, Unilak. Juga tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik. Begitu juga dengan tim pelaksana. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,'' jelas Rachmad. (MXM/ray/jpnn)