Tersandung Korupsi Penjualan Tiket, Tiga Manager Merpati Airlines Dijeblosin ke Penjara
jpnn.com - JAKARTA – Tiga tersangka korupsi penjualan tiket PT Merpati Nusantara Airlines tahujn 2009 hingga 2012, dijebloskan Kejaksaan Agung ke sel tahanan, Rabu (28/10). Ketiganya adalah mantan Distrik Manager Jakarta PT MNA HC, mantan Administration & Account Manager Distrik Jakarta PT MNA, BP dan Manager Distrik Cabang Jakarta PT MNA, As.
Tersangka As ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-89/F.2/Fd.1/10/2015 tersangka HC nomor Print-90/F.2/Fd.1/10/2015, tersangka BP nomor Print-91/F.2/Fd.1/10/2015, tanggal 28 Oktober 2015.
“Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Rabu (28/10). Para tersangka dikurung di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung mulai 28 Oktober 2015 hingga 16 November 2015.
Sebelum digelandang ke sel tahanan, tiga tersangka ini lebih dulu menjalani pemeriksaan. Amir menjelaskan, penyidik mencecar tugas dan kewenangan para tersangka di PT MNA khususnya dalam hal pengelolaan tiket hasil penjualan untuk distrik Jakarta. “Serta dugaan tidak disetorkannya beberapa tiket hasil penjualan,” kata Amir. (boy/jpnn)