Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersandung Narkoba, Ammar Zoni Bersyukur Divonis 1 Tahun

Kamis, 23 November 2017 – 21:47 WIB
Tersandung Narkoba, Ammar Zoni Bersyukur Divonis 1 Tahun - JPNN.COM
Ammar Zoni. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni bisa bernafas lega. Sebab, sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya telah berakhir.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/11), dia divonis 1 tahun penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, 1 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa tersebut pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Sunarso.

"Memerintahkan kepada para terdakwa 1 Ammar Zoni untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi Natuna Lebak Bulus Cilandak, Jakarta Selatan," lanjutnya.

Mendengar vonis tersebut, pemain sinetron Anak Jalanan itu pun bersyukur.

“Alhamdulillah, ya terima aja,” tutur Ammar Zoni usai sidang.

Mengakui kesalahannya, Ammar Zoni pun berjanji akan memperbaiki diri untuk tidak mengalami masalah serupa di kemudian hari.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/11), pesinetron Ammar Zoni divonis 1 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News