Tersandung Penggelapan, Kades Batal Dilantik Karena Jadi Tersangka
jpnn.com - KAMPAR - Sungguh malang nasib Ilyas Sayang yang merupakan Kades Kota Garo yang akan dilantik, Senin (21/12), akhirnya dibatalkan karena harus memenuhi panggilan polisi. Meski dia telah meraih suara terbanyak pada pemilihan kepala Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir lalu.
Bukannya mendapat undangan pelantikan Kades terpilih, Ilyas malah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polres Kampar. Dalam surat itu, ia diminta datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.
Kasat Reskrim Polrea Kampar AKP Hormartua Ambarita SIK membenarkan pemanggilan tersebut. “Malah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan yang dilaporkan ke Polres dan Senin (21/12) kemaren kita panggil sebagai tersangka,” ungkapnya.
Ilyas dijerat karena diduga menggelapkan uang hasil panen kebun kelapa sawit hak anggota Koperasi Petani Sahabat Lestari tahun 2012 silam. Kala itu ia menjabat Ketua Kopni-SL yang berbapak angkat dengan PT Sekar Bumi Alam Lestari dengan pola Koperasi Kredit Primer untuk anggota KKPA. Pada waktu bersamaan, ia juga menjabat Kepala Desa Kota Garo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia dilaporkan seorang anggota koperasi beberapa hari setelah memenangkan Pilkades di Kota Garo. Ia diduga menggelapkan hasil panen untuk sekitar 200 anggota koperasi dalam periode Januari hingga Juni 2012. Sehingga menimbulkan kerugian pada anggota koperasi mencapai Rp200 juta lebih. (MXT/ray)