Tersangdung Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional, Pejabat Pemko Batam Dipenjara
jpnn.com - BATAMKOTA - Kabid Program Dinas Tata Kota Batam Indra Helmi akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (24/4) siang. Sebelum ditahan pejabat pengguna anggaran dalam pengadaan lampu hias MTQ Nasional ini dicecar sebanyak 22 pertanyaan.
Saat keluar dari ruang Pidsus di lantai 2, Baju batik yang dikenakan Indra tampak ditutupi rompi tahanan berwarna merah. Ia juga mengenakan masker untuk menutupi mulutnya. Ketika ditanya wartawan tentang tuduhan dan keterlibatannya dalam dugaan korupsi, Indra enggan menjawab.
Ia lebih memilih bungkam dan tak menjawab satupun pertanyaan yang ditujukan kepadanya. Langkahnya pun semakin cepat menuju mobil tahanan Kejaksaan yang telah stanby di parkiran kantor Kejari. Namun sesampai di dalam mobil tahanan, Indra jelas sekali terlihat lemas. Ia menghela nafas panjang dan mengelak saat wartawan mengambil gambarnya.
Pengawalan Indra Helmi menuju mobil tahanan untuk diantar ke Rutan Tembesi sedikit berbeda dibandingkan tersangka lainnya. Sebab, ia tampak dikawal dua anggota polisi berseragam lengkap.
Kuasa hukum Indra, Siti Nurjanah mengaku klienya tak menolak ditahan meski dalam kondisi sakit. Sebelum ditahan, Indra sempat menandatangani surat penahanan dan menelpon keluarganya.
"Kami mengikuti prosedur hukum dari penyidik. Meski dalam kondisi kurang sehat, klien saya bersedia ditahan," kata Siti yang sempat bergegas meninggalkan Kejaksaan Negeri Batam saat kliennya digiring ke mobil tahanan.
Menurut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat permintaan penangguhan tahanan kepada penyidik. Alasanya, kondisi Indra sedang tidak sehat dan harus menjalani perawatan. "Kita pasti akan coba meminta penanguhan tahanan," kata Siti.
Dijelaskan Siti, selama ini kondisi kliennya memang kurang sehat. Oleh sebab ia sempat dua kali mangkir dari panggilan jaksa dikarenakan harus menjalani pengobatan.