Tersangka Antarkan Uang Suap saat Proses Kasasi, Lalu Yang Mulia Mengabulkan Gugatan, Astaga
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi ditetapkan tersangka karena memberikan suap kepada Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Wahyudi menginginkan upaya bandingnya di tahap kasasi dimenangkan dengan keputusan Yasasan RS SKM dinyatakan tidak pailit.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Wahyudi Hardi (WS) diduga menyuap Edy Wibowo sebesar Rp 3,7 miliar.
Kasus ini bermula dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan PT. MHJ sebagai pihak pemohon dengan Yayasan RS SKM sebagai termohon.
Majelis hakim pada tingkat pertama saat itu memutuskan Yayasan RS SKM sebagai badan hukum yang pailit.
Selanjutnya, Yayasan RS SKM mengajukan kasasi ke MA dengan salah satu butir permohonannya, yaitu meminta agar tidak dinyatakan pailit.
Kemudian, pada Agustus 2022, agar kasasi ini dapat dikabulkan hakim di tingkat MA, Wahyudi Hardi diduga menjalin komunikasi intens dengan Edy Wibowo lewat Muhadjir Habibie dan Albasri, yang merupakan PNS di MA.
"WH berinisiatif sedari awal menyiapkan sejumlah uang dan kemudian melakukan pendekatan serta berkomunikasi intens dengan meminta MH dan AB untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi perkara yang panitera penggantinya adalah EW (Edy Wibowo)," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).