Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersangka, Ariel Ditahan di Mabes Polri

Selasa, 22 Juni 2010 – 10:02 WIB
Tersangka, Ariel Ditahan di Mabes Polri - JPNN.COM
Ariel usai diperiksa di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/6). Tak ada sepatah kata pun keluar dari Mulutnya saat meninggalkan Mabes Polri. Foto: Fedrik Tarigan/INDOPOS
Dengan status sebagai tersangka itu, Ariel akan ditahan di Mabes Polri. Ini lantaran UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektonika (ITE) yang akan disangkakan kepada Ariel, mengancam kurungan penjara lebih dari 4 tahun.

Sementara itu, Wakadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Zainuri Lubis menambahkan bahwa penahanan Ariel dilakukan setelah pelantun "Menghapus Jejakmu" itu datang bersama kuasa hukumnya pada Pukul 03.00 WIB.

"Tadi pagi jam 03.00 bersama pengacaranya," kata Zainuri Lubis. (awa/fuz/jpnn)

JAKARTA- Nazriel Irham alias Ariel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beredarnya video porno. Mantan vokalis Peterpan ini akhirnya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News