Tersangka Dicecar soal Tugasnya Salurkan Bansos
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 Eddy Sofyan.
Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut itu dicecar soal tugas dan kewenangannya sebagai penanggung jawab verifikasi dan rekomendasi penerima hibah dan bansos.
"Yang diduga dalam penyaluran tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawaban fiktif," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Rabu (25/11).
Selain menggarap tersangka, penyidik Kejagung juga menggarap tiga saksi. Antara lain, mantan Kepala Biro Keuangan Setda Sumut Baharudin Siagian, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis dan mantan KPA pada Biro Keuangan Setda Sumut 2013 Indra Saleh.
Ketiga saksi, kata Amir, dicecar soal kronologis ada atau tidaknya usulan permohonan di dalam perencanaan dan penyusunan anggaran daerah pada Provinsi Sumut.
Khususnya, pada kebutuhan Dana Hibah dan Bantuan Sosial untuk diwujudkan pada tahun anggaran 2012 – 2013 di setiap SKPD. "Serta penyalurannya yang diduga dalam pelaksanaan tidak sesuai peruntukan atau fiktif," ungkap Amir. (boy/jpnn)