Tersangka Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri
Surat panggilan terhadap Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis (22/2), dan merupakan pemanggilan kedua kalinya untuk purnawirawan Polri itu setelah pada selasa (6/2) lalu, dia juga mangkir.
Sebagaimana diketahui, bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.
Purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga itu sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Selama penanganan perkara pemerasan itu, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.(ant/jpnn.com)