Tersangka Hambalang: Saya Tak Korupsi
Senin, 15 Oktober 2012 – 10:37 WIB
Seperti yang diketahui, Deddy adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam proyek hambalang, ia bertindak sebagai PPK tahun 2010. KPK menduga Deddy menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelembungkan anggaran proyek sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah pada proyek berbiaya Rp 1,07 triliun itu. Atas dugaan itu, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantaan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(flo/jpnn)