Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersangka Kasus Aborsi Bakal Bertambah

Senin, 22 Februari 2016 – 08:35 WIB
Tersangka Kasus Aborsi Bakal Bertambah - JPNN.COM
Tersangka kasus aborsi, Bidan Dewi S Bahren. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Penanganan kasus dugaan aborsi dengan tersangka Bidan Dewi S. Bahren oleh penyidik Polres Kupang Kota hampir rampung. Saat ini penyidik tinggal mengambil keterangan dari dokter kandungan sebagai saksi ahli.

Sebelumnya, penyidik telah mengambil keterangan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Kupang, Gilda Saina (bukan Wilda, Red). Sementara, untuk pemeriksaan dokter kandungan dari RSUD Prof. DR W.Z. Johannes Kupang sedianya dilakukan Kamis (18/2). Hanya saja, dokter kandungan itu masih berhalangan hadir.

Jika dokter kandungan sudah selesai diperiksa, selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksan bagi tersangka Bidan Dewi S. Bahren. Kemudian, berkas mantan aparatur Pemprov NTT itu akan segera dilakukan pelimpahan tahap pertama ke JPU Kejari Kupang untuk diteliti kelengkapannya.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan kepada Timor Express melalui Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto mengaku pihaknya akan segera melimpahkan berkas tersangka ke jaksa penuntut jika pemeriksan terhadap dokter kandungan sudah selesai dilakukan. 

“Pekan kemarin, penyidik sudah melayangkan surat panggilan ke dokter kandungan tersebut. Namun yang bersangkutan belum juga datang untuk diperiksa. Kita tunggu saja dengan harapan dirinya segera datang untuk diperiksa," sebut mantan Kanit Tipiter Polda NTT itu seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN).

Mengenai tersangka dalam kasus dugaan aborsi tersebut, hingga kini Polres Kupang Kota melalui penyidik baru menetapkan satu tersangka yakni Bidan Dewi S. Bahren. Namun demikian, Polres Kupang Kota telah berjanji akan segera menetapkan lagi tersangka dalam kasus itu.

“Mengenai penetapan tersangka dalam kasus ini, kita masih harus melakukan pemeriksan. Jika ada keterangan yang cukup dari para saksi selama ini untuk dilakukan penetapan tersangka lagi maka kita akan lakukan penetapan tersangka," tegas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.(timor express/fri/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA