Tersangka Kasus Korupsi BKSP Jabodetabekjur Dijemput Paksa
jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen, Satgassus Kejagung dibantu Kejari Cirebon menjemput paksa tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur, Asep Sukarno, Jumat (3/7) malam.
Tersangka yang merupakan Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang juga mantan Sekretaris BKSP Jabodetabekjur, itu dijemput paksa karena sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik.
"Upaya paksa dilakukan setelah tersangka menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan tiga kali mangkir dari panggilan yang sah dari penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana kepada JPNN.com, Sabtu (4/7).
Dijelaskan Tony, tersangka diringkus di Jalan Pengampon nomor 21, Kota Cirebon, Jabar, sekitar pukul 20.00 malam tadi. Tersangka kemudian dari Cirebon langsung dibawa ke Kejagung untuk dilakukan penahanan.
Tony menjelaskan, Asep berdasarkan surat perintah penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus nomor: Print-20/F.2/Fd.1/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada BKSP Jabodetabektur. Proyek itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemprov DKI, Jabar dan Banten.
"Pada tahun 2013 BKSP mendapat dana hibah dari tiga provinsi tersebut sekitar Rp 7 miliar," katanya.
Namun, dalam perjalanannya beberapa kegiatan BKSP Jabodetabekjur diduga fiktif.
"Sehingga diduga merugikan kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar dalam perhitungan BPKP," papar Tony. (boy/jpnn)