Tersangka Korupsi Alquran Minta Jadi Tahanan Rumah
Jumat, 04 Januari 2013 – 13:02 WIB
"Kami mau tidak mau mengikuti proses hukum," pungkas Erman.
Seperti diketahui Zulkarnaen dan Dendy diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar setelah ditengarai mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag. Diantaranya menyangkut proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
Setelah mengalami kecelakaan, Dendy berkali-kali melayangkan surat ke KPK agar tidak melakukan penahanan atas dirinya, agar ia bisa lebih leluasa berobat dan terapi pada kakinya.(flo/jpnn)