Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersangka Korupsi KPC Diboyong ke Kaltim

Kamis, 07 Oktober 2010 – 19:51 WIB
Tersangka Korupsi KPC Diboyong ke Kaltim - JPNN.COM
Anung dan Apidian  ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 26 Mei. Keduanya dijerat dengan tuduhan korupsi karena menggunakan dana divestasi saham KPC senilai USD 63 juta atau setara Rp 576 miliar tanpa seizin DPRD Kutim. Kasus ini akhirnya menyeret Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka sebab diduga merestui penggunaan dana hasil penjualan saham KPC.

Tiga tersangka lain adalah konsultan dan pegawai pajak yakni Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan terakhir pegawai pajak bernama Hendra Setiawianto. Mereka diduga merugikan negara mencapai Rp 25 miliar dengan modus menyimpangkan pajak saat penjualan saham dari KTE ke PT Kutai Timur Sejahtera (KTS). (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung memindahkan dua tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close