Tersangka Korupsi KY Digarap Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan Al Jona Kautsar, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dana dana administrasi Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial.
Belum diketahui apakah usai diperiksa, Staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY ini akan langsung dijebloskan ke tahanan.
"Tim jaksa penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka AJK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setya Untung Arimuladi, Selasa (1/4).
Tak hanya Al Jona Kautsar, pernyidik juga berencana menggarap saksi dari KY. ""Saksi lainnya yang akan diperiksa hari ini, Staf Komisi Yudisial RI Hardi Winoro," kata Untung seraya menambahkan Hardi adalah penerima ULS dan ULP.
Seperti diketahui, dalam kasus ini AJK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga manipulasi atau mark up data rekapitulasi sejak tahun 2009 lalu. Caranya, dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar dimana selisihnya tersebut disimpan dalam rekening pribadi milik tersangka AJK sebesar Rp 4 miliar. (boy/jpnn)