Tersangka Korupsi Sulit Dipanggil
Senin, 11 Mei 2009 – 15:20 WIB
Kendala kedua, masih kata Hendarman, terkait masalah prosedur penanganan. Dalam beberapa kasus yang melibatkan pejabat penyelenggara negara, kejaksaan harus meminta izin dari atasanya. Kendala ketiga, soal kendala waktu karena untuk menghitung kerugian negara diperlukan proses yang tidak gampang.
"Dalam beberapa perkara korupsi, diperlukan bantuan auditor, mengingat meningkatkan volume perkara yang dimintakan perhitungan kerugian keuangan negara, sehingga diperlukan waktu yang relatif cukup lama," ungkap pria asal Magelang, Jawa Tengah itu. (sam/JPNN)