Tersangka Korupsi Videotron Segera Disidang
Menurut Adi, penyidikan terhadap Kasiyadi yang merupakan anggota panitia penerima barang dan jasa dalam pengadaan videotron ini, masih terus berjalan. Disampaikannya, Selasa 8 April 2014 lalu tersangka Kasiyadi hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun, Kasiyadi tak ditahan seperti Hendra.
"Yang bersangkutan ada. Kalau kita panggil masih datang. Tidak ditahan," katanya seraya tak membeberkan alasan tidak dilakukan penahanan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejati DKI menetapkan tiga tersangka. Selain Kasiyadi dan Hendra, ada tersangka lainnya yakni Hasnawi Baachtiar selaku pejabat pembuat komitmen. Namun, Hasnawi meninggal dunia pada Selasa 18 Maret 2014 lalu. (boy/jpnn)