Tersangka Makar Diduga Mau Paksa MPR Gelar Sidang Istimewa
jpnn.com - JAKARTA - Polri mengungkap rencana makar dengan memanfaatkan Aksi 212, Jumat (2/12). Polisi pun menangkap sejumlah tokoh yang diduga melakukan pemufakatan untuk makar.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, ada ada tujuh tokoh yang mengotaki makar dengan berencana menggiring massa bubaran Aksi 212 dari Monas ke gedung DPR/MPR. "Kemudian menuntut pergantian pemerintahan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12).
Boy menjelaskan, penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti. Di antaranya tulisan tangan berupa rencana dugaan makar Jumat (2/12).
Boy menambahkan, penyidik juga memperoleh bukti percakapan para tersangka yang menjurut ke perbuatan makar. Sebab, polisi sudah memantau pertemuan yang dilakukan para tersangka pascademonstrasi Aksi Bela Islam II pada 4 November 2016.
"Pertemuan-pertemuan yang dilakukan itu sudah dimonitor jauh-jauh hari. Bukan hanya satu hari," jelasnya.
Karenanya Boy menegaskan, perencana makar bukan hanya satu orang. "Yang jelas dalam proses perencanaan pemufakatan itu tidak sendiri," kata mantan Kapolda Banten, itu.
Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan tujuh tersangka perencanaan makar. Yakni Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman Thaha, Eko, Alvin dan Firza Huzein. Mereka disangka melanggar pasal 107 juncto pasal 110 juncto pasal 87 KUHP.
Hanya saja para tokoh yang sudah berstatus tersangka itu tidak ditahan karena dianggap kooperatif. "Selain itu ada alasan bersifat kemanusiaan," kata Boy.(boy/jpnn)