Tersangka OTT DAK Disdik Aceh Barat Berpeluang Bertambah
Minimal mencapai 10 orang lebih saksi yang bakalan dimintai keterangan, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, Kabid Dikdas, Kepala Sekolah penerima dana DAK, dan pegawai keuangan yang menyiapkan surat perintah membayar (SMP) dan surat perintah pencairan dana (SP2D).
Namun, Bobby menolak mendetilkan siapa saja yang bakalan berpeluang menjadi tersangka susulan, meskipun indikasi penambahan mulai tercium oleh penyidik.
Namun unit tipikor butuh waktu, menemukan bukti-bukti baru dalam menguak indikasi praktik pungli proyek fisik DAK 2018, di Dinas Pendidikan Aceh Barat.
Berdasarkan keterangan awal, dari hasil OTT sebanyak uang tunai Rp 157 berhasil diamankan. Dana tersebut merupakan hasil pengutipan dari 21 sekolah, dengan kisaran Rp1 juta-Rp2 juta/sekolah.
Sementara pengakuan pengutip, seluruh tindakannya merupakan perintah pimpinan.
Lima pelaku yang telah ditetapkan tersangka, adalah, MN selaku Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Aceh Barat, RS (operator bidang Sarpras Dinas Pendidikan Aceh Barat), MB (kontraktor), ZS (Kepala SD Ranto Panyang II Meureubo) dan AL (Kepala SKB Kabupaten Aceh Barat).
Sementara barang bukti yang telah diamankan, uang tunai senilai Rp157 juta, dua lembar catatan SD dan SMP yang akan memberikan kucuran dana pungli DAK tersebut.
Selanjutnya, juga dikuatkan dengan dokumen perjanjian bantuan lampiran, SP2D dan bukti kuitansi penerimaan uang Rp 20 juta dari tersangka MB pada ZL. (den/mai)