Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersangka OTT Imigrasi Dibebaskan Polisi

Minggu, 17 Desember 2017 – 14:32 WIB
Tersangka OTT Imigrasi Dibebaskan Polisi - JPNN.COM
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

"Kami mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami," ujar Im Mahmudimy, penasihat hukum Mukhlis.

Setidaknya ada 12 petitum yang diajukan. Namun, hakim hanya mengabulkan sebagian. Salah satunya, penangkapan terhadap Mukhlis dinyatakan tidak sah.

Penahanan dan perpanjangan penahanan oleh penyidik terhadap Mukhlis juga tidak sah.

Selain itu, uang Rp 14,8 juta yang disita sebagai barang bukti harus dikembalikan.

"Menghukum kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan," ujar Humas PN Surabaya Sigit Sutriono saat membacakan amar putusan.

Sigit menjelaskan, hakim menganggap ada yang janggal dalam penangkapan Mukhlis. Menurut dia, staf bagian pendampingan proses dan pengambilan paspor pada PT Hema Duta Jasaindo itu tidaklah tertangkap tangan.

Saat ditangkap, Mukhlis tidak sedang "bertransaksi" dengan salah seorang staf Kanim Tanjung Perak, Jusup Pehulia Ginting.

"Berdasar fakta sidang, mereka ditangkap sendiri-sendiri," lanjut Sigit.

Tersangka kasus dugaan suap terhadap imigrasi ditangkap polisi di tempat parkir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close