Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersangka Pemberi Suap ke Akil Bakal Bertambah

Senin, 28 Oktober 2013 – 22:22 WIB
Tersangka Pemberi Suap ke Akil Bakal Bertambah - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjerat pemberi suap lainnya kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar. Pasalnya, ada dugaan bahwa Akil tak hanya menerima sudap dari perkara sengketa Pemilukada Lebak dan Gunung Mas, tapi juga dari pihak lainnya.

"Kalau itu definitely yes," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (28/10). Menurutnya, KPK tidak perlu menunggu sampai proses peradilan atas Akil selesai untuk menjerat pemberi suap lainnya.

"Jadi sangat terbuka kemungkinan menjerat pemberi lain sepanjang dua alat bukti ditemukan KPK. Kalau dalam penyidikan nanti ketahuan ada pemberi, kita enggak perlu tunggu pengadilan," kata Johan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir ada aliran dana dari calon-calon kepala daerah kepada Akil. Dari temuan PPATK, transaksi di rekening Akil itu mengalir dari luar Jawa.

"Saya cuma tahu ada hubungan transaksi dari beberapa kepala daerah dengan AM (Akil Mochtar). Saya tidak boleh sebut nama, karena itu kan kewenangannya penyidik. Tapi yang sudah diketahui itu di luar Pulau Jawa," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (28/10).

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi sekaligus yakni suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak. Untuk kasus suap pertama, tersangka pemberi suapnya adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, pengusaha Cornelis Nalau dan anggota DPR RI, Chairunnisa. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjerat pemberi suap lainnya kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar. Pasalnya,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News