Tersangka Pencabulan dan Penipuan di Bandara Soetta Bukan Dokter, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, EFY tersangka pencabulan dan penipuan terhadap korban LHI di Terminal 3, Banda Soekarno-Hatta, Minggu (13/9) lalu, bukan seorang dokter.
Hal itu berdasarkan surat yang dilayangkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kepada penyidik.
"Tersangka EFY ini bahwa memang diakui di situ belum sah menjadi dokter, karena yang bersangkutan (hanya) pernah kuliah di kedokteran salah satu universitas swasta di Sumatera Utara 2015," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (29/9).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan, EFY sempat mengikuti KOAS di Sumatera Utara hingga selesai.
Adapun KOAS merupakan istilah yang disematkan bagi Dokter Muda yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran.
Namun dalam hal ini, EFY tidak melanjutkan uji kompetensi dokter Indonesia. Sehingga EFY hanya dinobatkan sebagai Sarjana Kedokteran, bukan dokter sah.
"Dia belum melakukan itu sehingga belum sah dinyatakan yang bersangkutan adalah dokter, jadi yang bersangkutan adalah sarjana kedokteran," pungkas Yusri.
BACA JUGA: Mobil Boks Dimodifikasi, Ketika Dibongkar Ternyata Isinya Bukan Rempah-rempah Saja, Nih Lihat
Diketahui, atas perbuatannya, EFY dalam kasus ini dikenakan Pasal 294 tentang Pencabulan dan Pasal 268 tentang Penipuan. (mcr3/jpnn)