Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
Kamis, 10 Oktober 2024 – 00:20 WIB

Ilustrasi mayat. Foto: JPNN.com
Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)