Tersangka Pencemaran Nama Baik di Sosmed Tidak Ditahan, tapi..
jpnn.com - JAKARTA - Staf ahli Menkominfo bidang hukum Henry Subiakto mengatakan mulai Minggu (27/11), Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru hasil revisi akan berlaku.
Menurut Henry, ada beberapa perubahan penting, salah satunya pasal 27 ayat 3 yang selama ini sering digunakan aparat untuk memenjarakan tersangka pencemaran nama baik.
Dia mengatakan, pasal 27 ayat 3 UU ITE baru, tersangka pencemaran nama baik lewat sosial media itu tidak bisa lagi ditahan. Sebab, di pasal 27 ayat 3 yang sebelumnya ancaman hukumannya enam tahun, kini direduksi menjadi empat tahun.
Henry mengatakan, KUHAP memberikan aparat kewenangan menahan tersangka kalau ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
"Jika nanti di UU ITE yang baru ini ancaman hukumannya maksimal empat tahun, tersangka tidak bisa ditahan," kata Henry saat diskusi "Telekomunikasi, Medsos dan Kita" di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/11).
Namun, Henry menambahkan, jika nanti hukuman sudah berkekuatan hukum tetap maka pelaku bisa ditahan.
Henry mengingatkan, meskipun sudah ada perubahan UU yang membuat tersangka tidak bisa ditahan selama proses penyidikan, masyarakat harus tetap hati-hati menggunakan medsos.
Karena yang dijerat UU ITE adalah bukan hanya orang yang membuat informasi yang mencemarkan nama baik atau tuduhan fitnah. Tapi, yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat bisa diaksesnya informasi elektronik juga bisa dipidana.