Tersangka Pengaturan Skor Tuding Lasmi Otak di Balik Suap untuk Johan dan Dwi
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum dua tersangka pengaturan skor, Ignatius Kuncoro mengatakan kliennya Priyanto dan Anik Yuni Kartikasari berencana mengadukan balik mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani ke polisi.
Menurut Ignatius, kliennya merasa sebagai asisten Lasmi cuma menjalankan instruksi. Uang untuk Johar dan Dwi melalui Priyanto, lanjut dia, berasal dari Lasmi untuk melincinkan jalan Persibara promosi ke Liga 2.
Ignatius menilai, justru Lasmi menjadi otak di balik suap untuk Johar Lin Eng dan Dwi Irianto.
Selama ini, dalam beberapa kesempatan Lasmi selalu mengaku sebagai korban pemerasan dan penipuan.
"Betul (bakal diadukan). Nanti ada saatnya. Kami juga memiliki hak mengajukan justice collaborator. Kami akan ambil itu untuk mencari kebenaran materil. Biar tahu uang itu dari siapa dan untuk apa," kata Kuncoro.
Lebih lanjut, Kuncoro berharap polisi, hakim, dan jaksa, bisa melihat masalah ini secara jernih. Apalagi dengan pengajuan Lasmi sebagai justice collabolator.
"Iya, dia sudah mengajukan. Sekarang beradu cepat siapa dapat. Tidak bisa begitu dong. Penyidik, hakim, dan jaksa harus tahu. Jangan asal terima," tutur Ignatius.
Merujuk Undang-undang RI nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap Lasmi berpotensi menimbulkan masalah baru. Sebab, Lasmi memiliki peran dalam skandal pengaturan skor .