Tersangka Pungli Pengancam Polisi Dinyatakan Positif Narkoba, Oh Ternyata
jpnn.com, MEDAN - JMD, tersangka kasus pungutan liar (pungli) sopir truk di Jalan Sei Belumai, Desa Tanjung Morawa sekaligus pengancam anggota kepolisian setempat, Aipda Rikon Manik, dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Tersangka terbukti narkoba setelah petugas kepolisian melakukan pengecekan terhadap urine tersangka melalui alat Rapid Diagnostik Test," ujar , Kepala Polresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, di Deli Serdang, Kamis.
Ia mengatakan, tersangka positif menggunakan Amphetamine (sabu-sabu), Metamfetamin (ekstasi), dan Tetrahidrocanabinol (ganja).
"Tersangka melakukan pungutan liar itu, untuk mencari dana membeli narkoba," katanya.
Peristiwa pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa terjadi pada Rabu (6/5), sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu, Wakapolsek Tanjung Morawa memerintahkan Aipda Rikon Manik melancarkan arus lalu lintas truk di Jalan Sei Blumai Dusun V, Desa Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, karena banyak yang disetop pelaku yang juga melakukan pungutan liar.
Ketika melihat Aipda Rikon Manik mendatangi lokasi untuk melaksanakan perintah pimpinan itu, tersangka melakukan tindakan tidak terpuji terhadap petugas.
Aipda Rikon Manik kemudian membuat pengaduan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti video yang juga viral di media sosial.