Tersangka Suap Impor Garam Menyerahkan Diri
Sejauh ini, lanjut dia, sudah ada enam tersangka yang dijerat pada kasus hasil pengembangan pembongkaran suap kepengurusan perizinan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu. “Jadi sudah ada enam tersangka yang ditahan,” ujarnya.
Menurutnya, kasus dwelling time impor garam itu tidak berhenti pada enam tersangka saja. Dan kini pihaknya terus mendalami dan menelusuri kasus tersebut.
“Kasus tidak berhenti disini. Tim Satgas terus menyelidiki dan mendalaminya,” tutupnya.
Sebelumnya tim sudah menjerat Partogi Pangaribuan, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, dan staf honorer Daglu Musafa, Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya Hendra Sudjana dan Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi, Lusi Maryati sebagai tersangka.(boy/jpnn)