Karena sudah 20 hari menjalani masa penahanan, tersangka TC yang ditahan pada gelombang pertama Jumat (28/1) lalu, kini sudah diperpanjang kembali masa penahanannya oleh KPK menjadi 40 hari. "KPK akhirnya terkesan lamban dalam proses hukum kasus TC. Tujuan penahanan juga tidak jelas," ujar Patra M Zein, salah seorang pengacara Panda Nababan. (mur/jpnn)
JAKARTA - Sejak ditahan tiga minggu lalu, kini tersangka kasus traveller's cheque (TC) atau cek pelawat, masih terus menunggu persidangannya digelar.