Tersangkut Narkoba sampai Santet, 19 TKI Jatim Kena Hukuman Mati
Kepala Disnakertransduk Jatim Edi Purniwarto mengatakan, setiap bulan setidaknya pemprov memulangkan 200-300 orang ke daerah asal. TKI bermasalah tersebut berangkat dengan cara nonprosedural. Modusnya, mereka berangkat tanpa dokumen, menggunakan paspor kunjungan, dan tidak memiliki visa kerja. "Sehingga mereka dideportasi dan dipulangkan,'' ujarnya.
Pemprov, kata dia, setidaknya mengeluarkan ongkos pengembalian TKI bermasalah itu Rp 75 ribu per orang. Biaya tersebut di luar biaya penerbangan dari negara asal ke Jatim. "Kalau biaya penerbangan, itu tanggung jawab Dubes luar negeri di negara tersebut," ungkapnya.
Berdasar data dari UPT Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPT P3TKI) Jawa Timur, total jumlah TKI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia 6.232 orang. Bahkan, di antara mereka ada yang masih di bawah umur.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, usul pemprov untuk menyinergikan fungsi PJTKI dengan pemerintah daerah tepat. Selain itu, hal tersebut memperjelas pembagian tugas antara Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI. (ayu/c6/ilo)