Terserang Strok, Gatot Brajamusti Batal Jalani Sidang
Kamis, 17 Mei 2018 – 18:40 WIB
Dari kedua pasal, Gatot terancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Gatot telah divonis sembilan tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap CTP. (mg7/jpnn)