Terseret Arus Sungai, Kapal Tongkang Menghantam Jembatan Mahakam, Nih Penampakannya
Slamet pun memastikan kapal-kapal tersebut telah melanggar aturan lantaran sudah melakukan penambatan di dermaga yang tidak memiliki legalitas.
"Mereka tdak boleh tambat di sana, karena memang bukan tempat tambatan dan tidak memiliki legalitas,” kata dia.
Slamet menambahkan bahwa tempat tambatan kapal tongkang itu hanya berada di hulu Jembatan Mahulu dan Ilirnya Jembatan Mahkota.
“Untuk di tengah kota tidak ada dermaga tambat," tegas dia.
Slamet menyebut saat ini keempat kapal tongkang itu sudah dievakuasi dan dibawa bersandar di dermaga kawasan hulu dan ilir Sungai Mahakam. Kasus tertabraknya pilar Jembatan Mahakam kini sedang berproses.
Pascakejadian, Jembatan Mahakam masih dilalui kendaraan. Nantinya, apabila jembatan mengalami kerusakan, pihak kapal harus bertanggung jawab.
Kapal yang menabrak pun belum boleh berlayar sampai jembatan benar-benar diperbiki.
“Kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan jembatan," pungkasnya. (mcr14/jpnn)