Terseret Suap Proyek Bakamla, Legislator Golkar Dicegah KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2016. Kali ini, KPK mencegah anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi agar tak bisa bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan terhadap politikus Partai Golkar itu terkait penyidikan kasus yang menjerat pejabat Bakamla bernama Nofel Hasan (NH). "Pencegahan dilakukan selama enam bulan terhitung sejak akhir Juni lalu," kata Febri seperti diberitakan JawaPos.Com.
Selain itu, KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah seseorang dari pihak swasta bernama Erwin Arief.
Menurut Febri, pencegahan terhadap Fayakhun dan Erwin dilakukan lantaran terkait adanya informasi baru dalam kasus suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Saat ini, KPK tengah mendalami proses penganggaran proyek satelit monitoring senilai Rp 402,7 miliar itu di DPR. "Karena penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara yang sedang berjalan," ujar Febri.
Dugaan adanya penggiringan anggaran proyek satelit Bakamla terkuak dalam persidangan terhadap Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah beberapa waktu lalu. Fahmi yang didakwa menyuap pejabat Bakamla telah menyerahkan uang sebesar Rp 24 miliar ke kader muda PDIP bernama Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.
Berdasar pengakuan Fahmi Habsy ke Darmansyah, uang sebesar itu dibagikan ke sejumlah anggota DPR periode 2014-2019. Antara lain ke Fayakun Andriadi yang duduk di komisi pertahanan DPR.
Fayakhun pun sempat diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Nofel pada awal Mei 2017. Saat itu, Fayakhun tak banyak menjawab pertanyaan awak media dengan alasan sudah menjelaskan semuanya ke penyidik KPK.(put/jpg)