Tersisa Dua Masalah Otsus NAD
Minggu, 01 Agustus 2010 – 22:22 WIB
BANDUNG -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengidentifikasi hanya ada dua masalah strategis terkait kebijakan otonomi khusus (otsus) Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yang hingga kini belum selesai . Pertama, terkait masalah pengelolaan hasil migas. Kedua, terkait dengan urusan kewenangan sektor pertanahan. Kedua masalah ini masih menunggu aturan pelaksanaan, sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Kemendagri, Soni Soemarsono menjelaskan, masalah pengelolaan migas, Aceh menghendaki agar ditangani badan khusus, yang berbeda dengan Badan Pengelola (BP) Migas. "Aceh tak mau dikelola BP Migas, tapi ingin BP Migas Aceh (BPMA). Ini yang belum tuntas," terang Soni Soemarsono dalam diskusi bertema Penyelenggaraan Otsus di Indonesia yang berlangsung di Bandung, Sabtu hingga Minggu (1/8).
Sementara, mengenai urusan pertanahan, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2006, nantinya akan diurus sendiri oleh Aceh. Artinya, di Aceh nantinya tidak ada lagi Kanwil Pertanahan. "Tapi harus dialihkan menjadi perangkat daerah. Kalau ini dilaksanakan, maka tak ada lagi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) di Aceh," terang Soni.
Dijelaskan Soni, selama ini, persoalan-persoalan di Aceh bisa diselesaikan dengan baik, karena ada jalinan komunikasi yang baik antara Aceh dengan pemerintah pusat. Hal ini dikarenanya ada forum konsultasi yang mapan, sebagaimana diatur dalam perpres konsultasi. "Kalau ada masalah yang belum selesai, Aceh mengirimkan profesor, dokter, untuk dialog dengan kita," ujar Soni.
BANDUNG -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengidentifikasi hanya ada dua masalah strategis terkait kebijakan otonomi khusus (otsus) Nangroe
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
CoinMarket Score Platform Analisis Ditenagai Oleh AI
-
Bertemu PM Lee Hsien, Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
-
Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
-
Wapres Yakin Timnas Indonesia Bisa Menang di Semi Final
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Pemenang, MK Singgung Etika Jokowi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
Senin, 29 April 2024 – 22:42 WIB - Humaniora
DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
Senin, 29 April 2024 – 22:32 WIB - Humaniora
Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
Senin, 29 April 2024 – 21:45 WIB - Humaniora
Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
Senin, 29 April 2024 – 20:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan: Ramadhan Sananta Gantikan Struick
Senin, 29 April 2024 – 20:27 WIB - Sepak Bola
Dejavu Asian Games, Timnas U-23 Indonesia Takluk dari Uzbekistan
Senin, 29 April 2024 – 23:15 WIB - Sepak Bola
Mbak Ita Optimistis Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Uzbekistan
Senin, 29 April 2024 – 20:39 WIB - Politik
Giri Prasta Terpopuler Pimpin Bali Versi Ormas Hindu, Koster Tercecer
Senin, 29 April 2024 – 20:55 WIB - Kep. Riau
689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
Senin, 29 April 2024 – 21:15 WIB