Tertangkap! Pria Pembunuh Kucing di Bekasi
jpnn.com, BEKASI - RH (50), pria di Bekasi yang membunuh kucing di Jalan Bojong Megah 11, Blok F 37 Nomor 9, Kota Bekasi, ditangkap polisi, Selasa (18/2).
“RH dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman 9 bulan penjara,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan RH. Karena aksinya tergolong tindak pidana ringan. “Tidak bisa ditahan,” katanya.
Menurut Arman, kasus ini akan langsung diserahkan kepada Pengadilan Negeri Bekasi hingga dinyatakan selesai.
“Iya, langsung dilimpahkan kepada PN untuk sidang tindak pidana ringan,” katanya.
Tersangka RH dilaporkan aktivis pelindung satwa dari Animal Defenders Indonesia. Kasus pemukulan kucing ini terjadi pada 5 Februari 2020, kemudian viral di media sosial setelah akun @lalaqiyy mengunggah video kekerasan terhadap kucing yang berasal dari rekaman CCTV. (adika fadil utomo/pojokbekasi)