Kulit Harimau Sumatra Dijual Rp 15 Juta
jpnn.com, MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua warga Kabupaten Karo penjual kulit Harimau Sumatra (Panthera Tigris).
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan kedua tersangka berinisial RP (30) dan RR (41) warga Kabupaten Karo, Sumut, dengan barang bukti satu lembar kulit Harimau Sumatra.
Teddy mengatakan sebelum dilakukan penangkapan, personel mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjual kulit harimau.
Kemudian, menurutnya personel melakukan pembelian dengan cara undercover buy di Jsalah satu penginapan Jalan Jamin Ginting Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
"Saat kedua pelaku hendak melakukan transaksi, personel menangkapnya bersama barang bukti yang rencananya kulit harimau ini dijual Rp 15 juta," kata Teddy, Selasa.
Saat dilakukan interogasi, Kapolrestabes mengatakan, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang bukti itu dari jeratan babi hutan di ladang kawasan Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.
Sementara itu, Staf Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BBKSDA Sumut Fitri Noor memastikan barang bukti yang disita oleh Polrestabes Medan itu merupakan Harimau Sumatera.