Tertangkap, Samadikun Langsung Ditanya Hartanya
Jumat, 22 April 2016 – 08:04 WIB
Dia menegaskan akan meminta bantuan kementerian luar negeri dan bahkan pemerintah asing bila memang harta tidak di Indonesia.
"Ya, apapun akan dilakukan agar uang negara bisa kembali," papar mantan Jampidum tersebut.
Apakah nilai penyitaan akan tetap Rp 169 miliar, walau nilainya sudah berbeda? Dia menerangkan bahwa memang kasus ini terjadi sejak 2003, yang dapat diartikan nilai uangnya juga sudah berubah.
Tapi, vonis pengadilan tidak berubah, nilai yang diminta diganti tetap Rp 169 miliar.
"Saya tahu ini masalah, tapi saya hanya bisa menjalankan putusan pengadilan," terangnya. (idr/gen/bay/sam/jpnn)