Kusnedi mengakui tabrakan kedua kendaraan itu tergolong kecelakaan menonjol. Itu sebabnya KNKT harus turun menyelidikinya. Hal itu diamanatkan oleh Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Struktur dan Lingkup Tugas KNKT. "Kecelakaan dengan korban meninggal di atas delapan orang, KNKT wajib turun ke lapangan," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Soeroyo Alimoesa meminta jajarannya menertibkan perusahaan travel bodong (tanpa ijin)