Tertibkan Ritel, Bangun Pasar Tradisional
Senin, 27 September 2010 – 14:20 WIB
Menyinggung tekad Pemkab Lamongan yang akan menutup ritel liar, dia memberikan dukungannya. Karena ritel liar itu akan mematikan perekonomian pasar desa dan pengusaha kecil setempat. Dijelaskan Edi, sesuai peraturan presiden, minimarket atau ritel dengan pasar harus berjarak minimal 500 meter. Sedang jarak hypermarket dengan pasar minimal 2,5 kilometer. ""Jadi, kalau peraturan itu dilanggar, tentu harus ditertibkan,"" kata Edi didampingi ketua DPD APPSI Lamongan, Imron Rosadi. (idi/aj/jpnn)