Tertipu! Sejumlah Pemudik Kantongi Tiket Palsu
Minggu, 03 Juli 2016 – 00:18 WIB
"Kami perkirakan ada 200 tiket palsu yang beredar," ujarnya.
Jika terbukti, Cipto dan Adi akan diganjar dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (vin/sam/jpnn)