Terungkap, 3 Oknum Petugas Avsec Bandara Juwata Bantu RI Loloskan Bawa Barang Haram
Brigjen Samudi mengungkapkan RI sebagai pelaku pertama yang diamankan Kodim Tarakan membawa narkoba atas perintah AM.
Barang itu diambil dari seseorang atas nama PA dan RE di Pantai Amal.
Setelah barang didapatkan narkoba tersebut diserahkan kepada SU dan BA.
“Di sini keterlibatanya jelas pertugas (Avsec) mempermudah dan memperlancar, sehingga tidak melewati mesin X Ray di SCP 1. Barang tersebut diserahkan pelaku pada malam,” ungkapnya.
Selanjutnya SU meminta tolong porter bandara untuk membantu check in.
Setelah mendapatkan label bagasi kemudian diserahkan ke RI dan akhirnya dilakukan penangkapan.
Diketahui, RI akan membawa narkoba tersebut dari Tarakan menuju Palu menggunakan maskapai Lion Air.
Atas kasus ini, total pelaku yang diamankan petugas sebanyak delapan orang dengan barang bukti sabu seberat 8,2 kilogram. (antara/jpnn)