Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terungkap! Ada Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang

Rabu, 06 Juli 2016 – 23:58 WIB
Terungkap! Ada Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR - Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek alat kesehatan Kota Parepare terus bergulir di Kejaksaan Tinggi. Dalam waktu dekat ini, penyidik akan menelusuri rekening sejumlah pejabat.

Koordinator Pidsus Kejati Sulselbar, Noer Adi mengatakan, dalam dugaan korupsi proyek alat kesehatan ini, kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Uwais dan rekanan dari PT Pahlawan Roata, Candra Pratama. Keduanya dijadikan tersangka lantaran terkait kasus dugaan mark up dari proyek itu.

Hasil pengembangan dan fakta yang terungkap dalam persidangan, terungkap indikasi adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik lalu menyelidiki dugaan itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dia mengatakan, sebenarnya, penyidik telah mengantongi alat bukti berupa data dari dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Proyek yang telah menelan anggaran APBN, sebesar Rp19,8 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar.

Dalam data tersebut menyebutkan bahwa ada uang hasil mark up mengalir ke sejumlah rekening pejabat di Pemkot Parepare. "Kita akan menelusuri aliran uang yang di transfer melalui transaksi bank," ujar dia seperti dilansir Fajar (JPNN Group).

Noer mengatakan, ada beberapa bank yang diketahui telah digunakan untuk melakukan transaksi ke rekening pejabat. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Kita akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank yang dianggap, telah digunakan untuk melakukan transaksi uang ke rekening pejabat," katanya.

MAKASSAR - Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek alat kesehatan Kota Parepare terus bergulir di Kejaksaan Tinggi. Dalam waktu dekat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News