Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terungkap! Ada THR dari Istri Muda Gatot Untuk Oknum Jaksa

Rabu, 13 Januari 2016 – 23:15 WIB
Terungkap! Ada THR dari Istri Muda Gatot Untuk Oknum Jaksa - JPNN.COM
Evy Susanti. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyematkan status tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho atas tiga kasus. 

Pertama adalah tersangka dugaan penyuapan hakim PTUN Medan. Bersamanya turut ditetapkan tujuh orang lainnya, termasuk istri muda Gatot, Evy Susanti.

KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka terkait pemberian hadiah atau janji kepada mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella. Pemberian suap diduga dilakukan dalam kapasitas Rio selaku anggota DPR, untuk mengamankan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung. 

KPK diketahui kembali menetapkan Gatot sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada DPRD SUmut periode 2009-2014, terkait pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2012-2014, pembahasan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014, pembahasan APBD 2014-2015, serta penggunaan dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut 2015. 

Bersamanya turut ditetapkan sebagai tersangka lima anggota DPRD Sumut. Masing-masing empat pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, KH Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono. Kemudian seorang anggota DPRD Ajib Shah.

Dari ketiga kasus tersebut, berkas dugaan pemberian suap pada Rio telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bahkan persidangannya kini telah berlangsung. 

Dalam sidang lanjutan Rabu (13/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan dua anak buah OC Kaligis sebagai saksi. Masing-masing Fransisca Insani Rahesti dan Yulius Irawansyah alias Iwan. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sinung Hermawan, Sisca mengatakan Iwan mencetuskan ide untuk memberi suap ke Rio sebesar Rp 200 Juta. Uang tersebut akan dimintakan lewat Evy Susanti. Namun dengan tegas Iwan membantah keterangan tersebut.

"Saya tidak tahu. Saya diminta oleh Bu Evy sekitar akhir April atau awal Mei.'Bang tolong ditanyakan ke Sisca mengenai tindak lanjut islah Pak Gatot dan Wagub (Tengku Erry Nuradi, red),” ujar Iwan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyematkan status tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News