Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terungkap, Aiptu ES Ternyata sudah Lama jadi Pengedar Narkoba

Rabu, 26 Mei 2021 – 16:49 WIB
Terungkap, Aiptu ES Ternyata sudah Lama jadi Pengedar Narkoba - JPNN.COM
Oknum polisi ES sudah 5 tahun jadi pengedar narkoba di Mukomuko. Foto: Antarabengkulu.com

jpnn.com, BENGKULU - Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Toga Habinsar Panjaitan mengungkap bahwa oknum polisi berinisial Aiptu ES, 43, yang ditangkap terkait kasus peredaran narkoba telah lama jadi pengedar barang haram tersebut.

Menurut Habinsar, Aiptu ES ini telah lima tahun menjadi pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

"ES sudah lima tahun beroperasi di Kabupaten Mukomuko," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Toga Habinsar Panjaitan di Bengkulu, Selasa (25/5).

Ia mengatakan bahwa barang yang didapat ES berasal dari DB, 32, warga asal Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dan J warga asal Kabupaten Kepahiang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lanjut Toga, ES merupakan anggota Polri aktif dan menjabat sebagai Ps. Kanit Shabara Polsek Kerawang Polres Mukomuko dan barang yang didapatkan ES dari Sumatera Barat.

"Kasus tetap kami lanjutkan di BNN provinsi dan ES akan disidang di Propam Polda Bengkulu dengan sanksi pemecatan sesuai dengan perintah Kapolri," ujarnya.

Toga menyebutkan bahwa ES mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja untuk mencari keuntungan dan materi.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah mengirimkan surat keluhan kepada kami dan tidak menutup kemungkinan. Kami akan mengungkapkan kasus-kasus yang lain. Kami juga telah mendapatkan informasi dari masyarakat ada beberapa tempat di daerah Bengkulu yang melibatkan anggota," terang Toga.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Toga Habinsar Panjaitan mengungkap bahwa oknum polisi berinisial Aiptu ES, 43, yang ditangkap terkait kasus peredaran narkoba telah lama menjadi pengedar barang haram tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News