Terungkap! Begini Cara Bandar Narkoba Ini Lolos Pemeriksaan
Senin, 01 Februari 2016 – 02:49 WIB
Dikatakannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112, 113, 114 UU narkotika no 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, mengedarkan atau menyelundupkan narkotika golongan 1.
"Ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati," tegas Hery.
Sementara itu, ketiga pelaku enggan memberikan komentar kepada awak media. Begitu juga pelaku yang merupakan Warga Negara Asing. (she/ray)