Terungkap, Begini Modus Penyelundupan Narkoba 6,1 Kg dari Pantai Gading
jpnn.com, TANGERANG - Tim gabungan dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6,1 kilogram dari Pantai Gading (Ivory Coast), negara di Afrika Barat.
"Tim Gabungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu seberat 6.166 gram atau 6,1 kg yang dikirim dari Pantai Gading," ujar Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Rabu (26/7).
Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikirimkan dari pantai Gading ke Indonesia dengan modus menaruh barang bukti di dua paket "sparepart" (suku cadang) mesin pompa air.
"Kiriman dengan nomor paket AWB 81762204 tersebut ditujukan kepada penerima berinisial SA yang berada di daerah Bekasi," ungkapnya.
Setelah membongkar dan melakukan pemeriksaan terhadap paket itu, petugas menemukan sabu-sabu yang dibungkus dalam 12 plastik dan dimasukkan dalam "sparepart" mesin pompa air.
"Petugas mendeteksi adanya kecurigaan pada rongga dua "sparepart" bekas yang kemudian dilakukan pembongkaran dan mendapati enam bungkusan berisi serbuk kristal bening di masing-masing 'sparepart'," tuturnya.
Atas temuan itu, petugas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut atas kasus itu.
Gatot menyebut modus "false concealment" pada barang kiriman merupakan salah satu dari banyak cara yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.