Terungkap, Detik-detik Penangkapan Dea OnlyFans
Saat menangkap Dea OnlyFans, pihak kepolisian mengamankan sejumlah alat bukti.
Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi.
Namun, dia tidak ditahan karena berstatus mahasiswa sehingga hanya dikenakan wajib lapor.
Dea OnlyFans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Dea OnlyFans juga dijerat Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (cr3/jpnn)