Terungkap, Eliyawati Dibunuh Suami di Hadapan Sang Anak
Jumat, 26 Maret 2021 – 01:59 WIB

Pelaku (kiri) telah diamankan polisi dan foto korban. Foto: jambikespres
"Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP (sengaja merampas nyawa orang lain) atau pasal 340 KUHP (sengaja direncanakan terlebih dahulu) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tandasnya.(jambiekspres)