Terungkap, Inilah Motif Pengendara Motor yang Acungkan Pistol di Kota Batu
Jumat, 14 Januari 2022 – 21:48 WIB
Baca Juga: Pengendara Motor yang Acungkan Senpi di Kota Batu Ditangkap, Ini Penampakannya
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(antara/jpnn)