Terungkap Penyebab Meninggalnya Petugas KPPS di 4 Provinsi
Oscar meminta kepada masyarakat agar tetap tenang. ”Pekerjaan sebagai petugas pemilu juga dituntut kondisi kesehatan yang prima. Maka para petugas pemilu yang mengidap penyakit tertentu akan terpicu bila tidak mengatur waktu bekerja yang berlebihan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenkes telah menyiagakan tenaga kesehatan sejak sebelum waktu pencoblosan dimulai pada 17 April. Oscar menambahkan komunikasi dengan tenaga kesehatan di daerah, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum tanggap Pemilu serentak.
Selanjutnya Kemenkes mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/III/1681/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Petugas KPPS/PPK yang Memerlukan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Kesehatan pada 23 April dan surat edaran nomor HK.02.02/III/1750/2019 tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/Bawaslu yang Sakit dan Meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada 29 April.
BACA JUGA: Peringati Tragedi Trisakti: Cukup Darah Itu Tumpah 21 Tahun Lalu
Disusul pada 7 Mei keluar surat edaran nomor HK.07.01/III/1792/2019 tentang Pelaksanaan Review Kematian dan Laporan Pelayanan. (lyn/tau)