Terungkap, Peran Gunawan Sadbor dalam Kasus Promosi Judi Online
Saat siaran langsung, AS yang diduga berafiliasi dengan situs web judi dari flokitoto, meminta waktu kepada Gunawan Sadbor untuk mempromosikan situs tersebut.
Selanjutnya sudah ada akun Tik Tok @flokitoto1 yang kemudian memberikan saweran atau hadiah (gift) dengan nilai yang besar.
Mendapatkan bukti tersebut, personel Satreskrim Polres Sukabumi kemudian menangkap Gunawan Sadbor dan AS di di Kampung Babakan Baru pada Kamis (31/10).
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa saweran yang didapat melalui siaran langsung itu berasal dari situs web judi online.
"Saweran yang nilai besar itu ternyata berasal dari situs judi daring sebagai kompensasi atas promosi yang dilakukan oleh Gunawan dan tim di akun Tik Tok @sadbor86," lanjutnya.
Pihak kepolisian menyayangkan ulah Gunawan Sadbor yang awalnya membawa nama daerah kini terjerumus di kasus promosi judi online.
Atas ulahnya, Gunawan Sadbor dan AS dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (antara/jpnn)